a. bahwa layanan pita lebar (broadband) sudah menjadi kebutuhan dasar yang berdampak dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional; b. bahwa untuk menggelar layanan pita lebar (broadband) secara nasional dibutuhkan percepatan pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang menjangkau seluruh pelosok wilayah Indonesia; c. bahwa diperlukan model pembiayaan dalam rangka percepatan pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi; d. bahwa dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/10/2011 tentang Pemanfaatan Pembiayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT Fund) masih terdapat kekurangan dan belum dapat diimplementasikan sehingga perlu diadakan perubahan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pemanfaatan Pembiayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Layanan Pita Lebar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.