a. bahwa batasan minimal jam siaran pada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi perlu diatur guna memanfaatkan semaksimal mungkin spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam yang terbatas; b. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat penyiaran perlu dilakukan percepatan proses perizinan penyelenggaraan penyiaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada butir a dan butir b di atas, perlu ditetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.