a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Monumen Pers Nasional, maka di pandang perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.