a. bahwa perkembangan teknologi telekomunikasi dan internet yang semakin konvergen telah menimbulkan beragam jenis jasa layanan baru yang salah satunya adalah jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas; b. bahwa dalam penyelenggaraan jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas diperlukan pengaturan agar tercipta iklim usaha yang dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif dalam negeri di tengah iklim usaha global; c. bahwa penyelenggaraan jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas berpotensi bersinggungan dengan privasi pengguna jaringan; d. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/ 01/2009 tentang Penyelenggaran Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri yang baru; SALINAN 2 e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.