a. bahwa setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib memiliki Izin Stasiun Radio; b. bahwa setiap stasiun radio wajib dioperasikan oleh operator radio yang memiliki Sertifikat Kecakapan Operator Radio sesuai peraturan perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Kecakapan Operator Radio;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.