a. bahwa seiring dengan perkembangan teknologi dan untuk mendukung visi Indonesia Digital serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas konektivitas internet berkecepatan tinggi, perlu penambahan spektrum frekuensi radio yang digunakan berdasarkan izin kelas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat atas konektivitas internet berkecepatan tinggi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.