a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi, maka dipandang perlu dilakukan peningkatan status kelembagaan Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi menjadi Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, tersebut diatas, perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.