a. bahwa untuk mendukung perluasan layanan akses internet bagi masyarakat luas dan sebagai percepatan peningkatan keterjangkauan pemerataan layanan sekaligus guna mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk tujuan peningkatan kecerdasan warga dan kesejahteraan masyarakat diperlukan penyediaan fasilitas layanan Pusat Layanan Internet Kecamatan yang bersifat bergerak (mobile); b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan belum mengatur penyediaan fasilitas layanan Pusat Layanan Internet Kecamatan yang bersifat bergerak (mobile); c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 48/PER/M.KOMINFO/ 11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan perlu disempurnakan juga untuk mengoptimalkan fungsi Pusat Layanan Internet Kecamatan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.