bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dipandang perlu mengatur mengenai penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan Instansi Pemerintah dan Badan Hukum dengan Keputusan Menteri Perhubungan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.