a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis monitor spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, maka di pandang perlu dilakukan perubahan klasifikasi dari Ioka menjadi balai kelas II yaitu untuk Iokasi Tangerang/Banten, Pontianak, Merauke dan merubah nomenklatur nama Propinsi yang semula Propinsi Irian Jaya menjadi Propinsi Papua dan Propinsi Irian Jaya Barat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, tersebut diatas, perIu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.