a. bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet, masa kerja kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII selain Sekretaris adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja; b. bahwa sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor: 231/DIRJEN/2007 tentang Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Pimpinan Pelaksana/Koordinator Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII), masa kerja Ketua dan Wakil Ketua Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII akan berakhir pada 30 September 2010; c. bahwa restrukturisasi organisasi yang akan diberlakukan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat berdampak pada perubahan struktur kelembagaan di ID-SIRTII, sehingga dipandang perlu dilakukan penundaan seleksi Ketua dan Wakil Ketua Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII serta memperpanjang masa kerja Ketua dan Wakil Ketua Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII; d. bahwa tujuan dan ruang lingkup pengamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet dipandang perlu untuk disempurnakan; - 2 - e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.