a. bahwa untuk mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan negara, maka pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional dan akuntabel sehingga harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab; b. bahwa untuk mewujudkan kesamaan pemahaman dan implementasi terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran bagi para pengelola keuangan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu adanya pedoman yang diikuti dan diacu oleh satuan kerja dalam pelaksanaan anggaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.