bahwa dalam rangka memberikan panduan dalam alokasi dan penggunaan frekuensi untuk Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, perlu ditetapkan Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.