a. bahwa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan Menteri dapat melimpahkan sebagian fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi kepada badan regulasi; b. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/02/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; SALINAN - 2 - c. bahwa memperhatikan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, konvergensi telematika, dan kebutuhan masyarakat serta para pemangku kepentingan, fungsi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia selain bidang telekomunikasi perlu mencakup bidang pengembangan infrastruktur penyiaran dan aplikasi informatika; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.