a. Bahwa teknologi protokol internet memungkinkan pelayanan IPTV secara nasional melalui media kabel, terestrial, dan/atau satelit; b. bahwa pembatasan penyelenggaraan IPTV hanya melalui kabel dapat menghambat perkembangan IPTV di Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:_11/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.