a. bahwa sehubungan harga minyak dunia yang semakin meningkat dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya krisis energi nasional; b. bahwa untuk mencegah terjadinya krisis energi yang berkepanjangan dipandang perlu untuk melakukan gerakan nasional penghematan energi oleh seluruh komponen masyarakat termasuk Lembaga Penyiaran; c. bahwa untuk mendukung gerakan hemat energi tersebut, perlu ditetapkan kebijakan nasional untuk mengurangi waktu siaran Lembaga Penyiaran dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.