a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan di bidang Spektrum Frekuensi Radio kepada masyarakat di daerah perbatasan dan daerah terpencil, perlu melakukan penataan kembali kedudukan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03jPERjM.KOMINFOj03j211 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.