a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik dan nonpelayanan publik diperlukan pendaftaran sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; b. bahwa penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik dan nonpelayanan publik dilaksanakan oleh Instansi Penyelenggara Negara dan non-Instansi Penyelenggara Negara; c. bahwa mengingat perbedaan sifat dan karakter antara Instansi Penyelenggara Negara dan non-Instansi Penyelenggara Negara,makatata carapendaftaran Sistem Elektronikperlu diatur secara terpisah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.