a. bahwa penerapan kode akses penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 31 Tahun 2004 tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi yang berkembang dalam masyarakat; b. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, perlu dilakukan perubahan kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 23 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.