a. bahwa pita frekuensi radio2,1 GHz telah ditetapkan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler; b. bahwa sehubungan dengan huruf a, dipandang perlu menetapkan ketentuan penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.