bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 9 Peraturar Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Pedoman Pengembangan Kemitraan Media; 1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negera RI Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3887); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4252); 3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4846); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4741); 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara; 7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II; 8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika; 9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik lndonesia, Nomor 17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional Oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.