a. bahwa penerapan kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.28 Tahun 2004 tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi yang berkembang dalam masyarakat. b. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, perlu dilakukan perubahan kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.