bahwa dengan telah beroperasinya penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas (FWA CDMA), perlu dilakukan perubahan kedua terhadap Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spekrum Frekuensi Radio;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.