Mengingat MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERIKO MUNUKASIDAN INFO~TUKA NOMOR: 05 / PER/M.KOMINFO/03/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA IffiRJA SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MARA E SA MENTERI KOMUNlKASI DAN INFORMATIKA, : a . bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 29 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik perlu dibentuk Sekretariat Komisi Informasi Pusat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagEcimana dimaksud daIam huruf a, perlu m enetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan' In formatika tentang Organisasi dan Tata KeIja Sekretariat Komisi Informas i Pusat; 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 2: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 ten tang Pembentukan dan Orga nisasi Kementerian Negara; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 / P Tahun 2009 tentang I(abinet Indonesia Bersatu II; 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 48/P Tahun 2009 tentan g Penetapan Anggota Komisi Inforrnasi Pusat Periode Tahun 2009 - 2013; 5. Peraturan Menteri Kcimu nikasi , dan Informatika Nomor 25/ PER/ M.KOMINFO/7 / 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departem en Komunikasi dan Informatika; Memperhatikan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 8/467/M.PAN-RB/03/2010, tanggal :3 Maret MEMUTUS KAN : Menetapka n PERATURAN MENTERI KOMUNlKASI DAN INFORMATlKA TENTANG ORGANISAS I D AN TATA KERJA SEKRETARlAT KOMISI INFORMASI PUSAT. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasa l 1 (I) Sekretariat Komisi lnformasi Pusat yang selanjutnya dala m peraturan iD l disebut Sekretariat Kl Pusat adalah unsur pendukung administratif, keuangan dan tata kelola yang membantu Komisi Informas i Pusa t dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkunga n Komisi Informasi Pusat. (2) Sekretariat Kl Pusat sebagaimana dimaksud pa da aya t (1) seeara teknis operasional bertanggungjawab kepada Ketua Komisi Informasi Pusat dan secara administratif bertanggungjawa b kepada Sekreta ris Jenderal Kementerian Komunikasi dan lnform a tika. (3) Sekretariat KI Pusat dipimpin oleh seorang Sekretaris . Pasa! 2 Sekretariat KI Pusat mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis dan adminis tratif kepada Komisi Informasi Pusat dalam m enyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Pasal3 Dalam mclaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 , Sekretariat KI Pusat m enyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan perencanaan dan program; b. pelaksanaan dukungan administratif pelayanan pen gaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik; c. pelaksanaan tugas ketatausahaan, kepegawaian, keu angan, perlengkapan dan kerumahtanggaan; dan d. pelaksanaan dokumentasi dan kepustakaan. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Bagian Pertama Se1cretariat KI Pusat Pasal 4 Sekretariat KI Pusal terdir
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.