a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8/M Tahun 2005, telah dibentuk Kabinet Indonesia Bersatu; b. bahwa dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia telah ditetapkan bahwa tugas umum pemerintahan dan pembangunan Sub Sektor Pos dan Telekomunikasi dialihkan dari tanggung jawab Departemen Perhubungan menjadi tanggung jawab Departemen Komunikasi dan Informatika; c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan penyesuaian kata sebutan pada Keputusan dan atau Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur substansi khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.