a. bahwa agar akses dan layanan telekomunikasi di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi dapat segera digunakan oleh masyarakat, dipandang perlu untuk dilakukan penyederhanaan terhadap ketentuan pelaksanaan uji laik operasi bagi penyelenggaraan jaringan tetap lokal kewajiban pelayanan universal telekomunikasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.