a. bahwa ketentuan teknis perekaman informasi untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dinyatakan dalam pasal 7 ayat 2 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi masih belum diatur secara jelas di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perekaman informasi Untuk Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.