bahwa untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan statistik, perlu mengatur kode dan nama wilayah kerja statistik dengan menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.