a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik, perlu membentuk instansi vertikal Badan Pusat Statistik guna meningkatkan efektivitas pelayanan di bidang statistik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Pembentukan Badan Pusat Statistik pada Provinsi Kalimantan Utara, Badan Pusat Statistik Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka Timur, dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Bolaang Monngondow Utara; www.peraturan.go.id 2018, No.552 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.