bahwa untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan statistik bagi instansi pusat dan/atau instansi daerah serta mendukung sistem statistik nasional dan satu data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Standar Data Statistik Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.