a. bahwa untuk menjamin kesamaan pengertian dan pemahaman yang rinci tentang unsur kegiatan dan penilaian Angka Kredit Pranata Komputer, perlu disusun Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Pranata Komputer;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 16 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Pranata Komputer sudah tidak sesuai dengan unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer; www.peraturan.go.id 2021, No.557 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.