a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasai 264 ayat (5) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang pemerintahan Daerah, bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhaciap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 342 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Peraturan il,Ienteri Dalam Negeri l.lomor 86 Tahun 2OL7 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendaiian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaiuasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerair, Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang menyatakan: ayat t1) bahwa Perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar dan ayat (3) bahwa perubahan C. -2- yang mendasar sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, mencakup terjadinya bencana alam, goncaog€u, poritik, krisis ekonomi, konflik sosiar bud.aya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perru menetapkan peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan Daerarr provinsi sumatera utara Nomor 5 Tahun zolg tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi Sumatera Utara Tahun 2AL9-2O2J; Pasal 18 ayat (61 undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun L94S; undang-undang Nomor 24 Tahun Lgs6 tentang Pembentuka:r Daerah otonom propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan pembentukan propinsi sumatera utara (Lembaran Negara Republik Ind.onesia Tahun 1gs6 Nomor 64,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11O3); undang-undang Nomor 2s rahun zao4 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun zao4 Nomor 1o4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2il; Undang-Undang Nomor A3 Tahun 2AA4 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah Fusat d.al Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a43Sl; Undang-Undang Nomor 17 Tahun ZAQT tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA7 Nomor 33, Tambahan Lem,ba-r:an Negara Republik Indonesia Nomor aTaa\
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.