a. bahwa berdasarkan Pasal 32A ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2AH tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir d,engan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DpRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungj arn aban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2027; 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan perubahan peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indone sia Tahun 1956 Nomor O4, Tambahan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.