a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1O Tahun 2A16 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah, yang salah saturrya mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 19ZB tentang Pedoman Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga;
b. bahwa" Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang Pedoman Pemberian Sumbangan pihak Ketiga merupakan salah satu dasar hukum penerbitan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Partisipasi Pihak 1{gtiga Datam Pemhangunan Provinsi Sumatera Utara;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, partisipasi pihak ketiga sudah termasuk ke dalam kategori hibah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.