a. bahwa untuk menumbuhkembangkan semangat cinta Daerah dalam rangka memperkokoh cinta tanah air dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu adanya Mars Daerah sebagai identitas dan jati diri masyarakat Sumatera Barat;
b. bahwa penggunaan mars merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan semangat kebersamaan persatuan dan kesatuan, dan etos kerja masyarakat Sumatera Barat;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan otonomi Daerah dan menjamin kepastian hukum penggunaan Mars Sumatera Barat maka diperlukan pengaturan yang jelas mengenai penggunaan Mars Sumatera Barat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Mars Sumatera Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.