a. bahwa perkawinan usia anak akan berdampak pada pelanggaran hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang anak, pendidikan, terganggunya kesehatan perempuan yang dapat menyebabkan kematian, kekerasan dalam rumah tangga, dan untuk meningkatkan kualitas hidup anak perlu dilakukan upaya pencegahan perkawinan pada usia anak;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, orang tua mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sulawes Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sistem Perlindungan Anak belum mengatur tentang pencegahan perkawinan usia anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.