a. bahwa dalam rangka optimalisasi penggunaan jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang berfungsi untuk lalu lintas umum, mempunyai peran penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya, serta distribusi barang dan jasa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum masyarakat perlu dilakukan pengaturan dalam pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan Pasal 94 ayat (2) dan Pasal 95 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan jaringan jalan guna menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran pergerakan kendaraan angkutan jalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemakaian Jalan untuk Kepentingan Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.