a. bahwa potensi pariwisata di Nusa Tenggara Barat banyak berada di desa perlu membangun dan mengembangkan Desa Wisata;
b. bahwa sebuah desa untuk dapat ditetapkan sebagai Desa Wisata harus memenuhi persyaratan, dan belum ada peraturan yang mengatur, sehingga perlu menetapkan peraturan yang dijadikan dasar, pedoman dan mekanisme dalam penetapan Desa Wisata;
c. bahwa berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kepariwisataan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Desa Wisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.