a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, khususnya memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah telah mendirikan PT. Pelabuhan Kepri berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Pelabuhan PT. Pelabuhan Kepri;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Badan Usaha Milik Daerah PT. Pelabuhan Kepri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Kepri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Kepri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.