a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian PT. Pembangunan Kepri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Pembangunan Kepri;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan dan pengembangan potensi ekonomi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah memiliki Badan Usaha Milik Daerah PT. Pembangunan Kepri yang didirikan berdasarkan akta notaris Abdul Rahman, SH Nomor 48 Tahun 2006 dan pembentukannya ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah;
c. bahwa untuk meningkatkan peranan BUMD dalam pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah Provinsi Kepulauan Riau, perlu dilakukan penyesuaian organisasi dan pengembangan kegiatan usaha, yang diatur melalui Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kepri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.