a. bahwa dalam pembaruan dan pembangunan bangsa pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan;
b. bahwa dalam lampiran huruf S Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberdayaan pemuda merupakan kewenangan provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Kepemudaan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.