a. bahwa lembaga adat memiliki potensi besar untuk berperanserta dalam pengembangan dan pelestarian adat budaya di Daerah yang merupakan bagian dari upaya untuk memelihara ketahanan budaya bangsa sebagai pilar dari ketahanan nasional;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf p Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan dibidang kebudayaan yang meliputi: pengelolaan kebudayaan, pelestarian tradisi, dan pembinaan lembaga adat di Daerah merupakan salah satu kewenangan provinsi; c. bawa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kelembagaan Adat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.