a. bahwa penyelenggaraan penanaman modal diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan melalui pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam demokrasi ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk menunjang penyelenggaraan penanaman modal, perlu menyesuaikan jenis dan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha serta bentuk dan kriteria pemberian insentif dan kemudahan dalam penyelenggaraan penanaman modal di daerah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya, ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.