a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan bidang perhubungan sub urusan pengelolaan Terminal Tipe B dan Pelabuhan Pengumpan Regional, urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan sub urusan pengelolaan Pelabuhan Perikanan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi;
b. bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Terminal Tipe B, Pelabuhan Pengumpan Regional dan Pelabuhan Perikanan serta adanya perkembangan keadaan, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah, perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.