a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa dengan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2019 harus digunakan untuk membiayai program prioritas dalam Tahun Anggaran 2020, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.