a. bahwa untuk melindungi Pelaku Usaha pertanian, perikanan dan usaha mikro, kecil, dan menengah melalui mekanisme pasar dalam melakukan tata kelola sistem pemasaran yang sehat dan kompetitif;
b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan taraf hidup petani dan masyarakat dalam perdagangan melalui hasil pertanian, perikanan, dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu pengaturan secara menyeluruh mengenai tata kelola sistem pemasaran, khususnya untuk hasil pertanian, perikanan, dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, Dan Produk Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.