a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat serta derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pertumbuhan jumlah penduduk mengakibatkan peningkatan volume air limbah domestik yang dibuang ke lingkungan, sehingga dapat menimbulkan dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dan menurunkan derajat kesehatan manusia;
c. bahwa pengelolaan dan pengembangan sistem Air Limbah Domestik Regional merupakan urusan pemerintahan yang harus dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan dan profesional, guna terkendalinya pembuangan Air Limbah Domestik dan meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.