a. bahwa salah satu upaya untuk mencapai pembangunan kesehatan yang berkelanjutan dan optimal diwujudkan melalui pemenuhan tenaga kesehatan yang merata dan proposional secara kuantitas dan kualitas;
b. bahwa tenaga kesehatan merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan, sehingga dalam rangka menjamin ketersediaan tenaga kesehatan yang optimal diperlukan adanya kebijakan pemerintah dalam pelindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan yang selaras dengan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, pengelolaan tenaga kesehatan diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.