a. bahwa untuk menjabarkan visi, misi, tujuan, sasaran dan program bupati yang tertuang dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas pembangunan serta dilandasi dengan kebijakan keuangan daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012 – 2017 yang telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bekasi;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 282 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi terhadap proses perumusan dan/atau substansi terdapat perubahan mendasar;
c. bahwa hasil pengendalian dan evaluasi selama kurun waktu 3 (tiga) tahun pelaksanaan RPJMD Tahun 2012–2017 telah mengalami perkembangan sesuai dengan adanya regulasi pemerintah maupun 2 tingkat pencapaian indikator makro yang melampaui dan/atau tidak terlampaui dari proyeksi yang telah ditetapkan setiap tahunnya, mempengaruhi substansi RPJMD yang ada terutama dalam hal kebijakan rencana pembangunan, indikator kinerja, capaian kinerja RPJMD, penetapan proyeksi indikator kinerja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bekasi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.