a. bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai landasan, arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Bekasi yang unggul dan agamis, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2005-2025;
b. bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dalam hal terjadi perubahan yang mendasar, rencana pembangunan Daerah dapat diubah;
c. bahwa perlu diadakan penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bekasi dalam penetapan tahapan dan prioritas pembangunan, serta penyesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.